Pemusnahan berlangsung di Markas Polda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan, Jumat (8/7/2011).
Β
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Andjar Dewantoro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin sebanyak 2.933 gram, ganja 487.558 gram, sabu-sabu seberat 3.688 gram, serta pil mengandung amphetamin 4.389 butir.
Β
"Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkirakan berhasil menyelamatkan 531.442 orang dari narkotika," kata Andjar.
Menurut dia, uang masyarakat yang berhasil diselamatkan karena penangkapan narkoba ini senilai Rp 9,6 miliar.
Β
Pemusnahan narkotika itu diawali dengan pemeriksaan keaslian sampel masing-masing jenis barang bukti yang akan dimusnahkan yang dilakukan di hadapan Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Wisjnu Amat Sastro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rul/aan)











































