Pemusnahan berlangsung di Markas Polda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan, Jumat (8/7/2011).
Â
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Andjar Dewantoro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin sebanyak 2.933 gram, ganja 487.558 gram, sabu-sabu seberat 3.688 gram, serta pil mengandung amphetamin 4.389 butir.
Â
"Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkirakan berhasil menyelamatkan 531.442 orang dari narkotika," kata Andjar.
Menurut dia, uang masyarakat yang berhasil diselamatkan karena penangkapan narkoba ini senilai Rp 9,6 miliar.
Â
Pemusnahan narkotika itu diawali dengan pemeriksaan keaslian sampel masing-masing jenis barang bukti yang akan dimusnahkan yang dilakukan di hadapan Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Wisjnu Amat Sastro.
Setelah dipastikan keasliannya selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke lokasi pembakaran, dan disulut api. Asap yang menebarkan aroma ganja pun tercium di sekitar lokasi pembakaran.
(rul/aan)











































