Jaksa Tangerang Belum Tahu Putusan Kasasi Terhadap Prita

Jaksa Tangerang Belum Tahu Putusan Kasasi Terhadap Prita

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2011 15:44 WIB
Jaksa Tangerang Belum Tahu Putusan Kasasi Terhadap Prita
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang belum mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi jaksa Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Karena itu Kejari Tangerang belum mengetahui hukuman untuk Prita.

"Sampai saat ini kami belum mendapat salinan atau belum dapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," ujar salah satu tim JPU yang menyidangkan Prita, Riyadi kepada detikcom, Jumat (8/7/2011).

Riyadi mengatakan, pihaknya hingga kini juga belum mendapat salinan putusan MA itu. Sehingga dia juga tidak mengetahui hukuman untuk Prita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tidak dapat dikira-kira (hukumannya) kalau belum ada salinannya," kata Riyadi.

Sementara itu, Prita Mulyasari saat ditemui di kediamannya, Jl Kucica III, Sektor IX Bintaro, Pondok Aren, Jakarta Selatan, tidak ada di rumah. Rumah Prita tampak sepi.

Menurut salah seorang pembantu Prita, majikannya belum pulang ke rumah. Di rumah Prita hanya ada tiga anaknya dan dua pembantu.

"Ibu belum pulang. Di rumah tidak ada siapa-siapa selain tiga anaknya dan pembantu," kata pembantu Prita.

Pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.

Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni.

Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni.

Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.




(nik/nik)


Berita Terkait