"Saya ingin menyerahkan surat pengaduan ke Satpol PP DKI, saya ingin adanya keadilan," cerita Otong kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2011).
Otong menjelaskan, ini adalah kedatangannya yang kedua kali. Tapi kali ini lagi-lagi dia gagal bertemu dengan Effendy. Oleh karena itu dia hanya menyampaikan keluh kesahnya lewat sepucuk surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin kasus yang menimpa anak saya diusut," harap Otong yang hari ini mendatangai Balaikota DKI ditemani Enong S Riyadi dari LBH Orang Indonesia.
Saat hal ini dikonfirmasi, Kasatpol PP Effendy Anas tidak menyangkal bahwa dirinya memang menolak kedatangan Otong pada hari ini dan sehari sebelumnya. Alasan Effendy menolak bertemu, karena dia menilai kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sehingga menjadi ranah Kepolisian.
"Kasus ini bukan ranahnya Satpol PP, Satpol PP itu bukan penyidik, dan ini sudah masuk ke penyidikan berarti itu sudah ranahnya polisi," ujar pria yang akrab disapa Effan ini.
Jika nantinya Otong tetap bersikukuh mendatangi dirinya lagi, maka mau tidak mau Effan akan coba menjelaskan bahwa dirinya memang tidak mempunyai wewenang lebih dengan persoalan ini.
"Ya nanti (kalau datang lagi) saya akan jelaskan ke dia, karena ini bukan ranah Satpol PP, jadi makanya itu kita nggak bertemu," jelas Effan.
Peristiwa ini bermula ketika ibunda dari seorang anak bernama Urip meminta pertolongan Yusuf untuk mencari anaknya di makam Mbah Priok pada 26 Juni 2011. Urip yang suka salat di makam itu, rupanya sudah tidak kembali ke rumahnya sejak 24 Juni 2011.
Ibunda Urip semakin khawatir karena dia mendapat informasi bahwa Urip ditahan oleh para pengurus Komplek makam Mbah Priok, Koja lantaran kedapatan mencuri kotak amal di makam tersebut. Oleh karena itu, atas permintaan ibunda Urip, pada tanggal 29 Juni 2011, Ustad Yusuf bersama dengan lima orang mendatangi makam tersebut.
Sesampainya di makam, Ustad Yusuf meminta agar pria yang bernama lengkap Angga Prayitna alias Urip itu dibebaskan. Namun, saat itu hanya Ustad Yusuf yang diperbolehkan masuk ke makam, sementara yang lainnya tidak.
Sejak saat itu, Ustad Yusuf pun turut disekap. Dia bersama Urip bahkan dianiaya hingga babak belur. Berhari-hari setelah mendatangi makam tersebut, Ustad Yusuf tidak kunjung pulang. Keluarga kemudian melaporkan hilangnya Ustad Yusuf ke Polres Pengamanan Pelabuhan dan Pantai Tanjung Priok pada 2 Juli 2011.
Atas laporan tersebut, akhirnya polisi mengamankan lima orang pelaku yang melakukan penyekapan yaitu AW, BM, TH, IN, dan MT. Kelimanya dijerat dengan Pasal 333 atau 170 atau 351 KUHP.
"Atas Lima pelaku sudah kita serahkan ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk diproses di sana. Karena laporannya ada di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pengamanan Pelabuhan dan Pantai (KP3) Kompol Jerry saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2011).
(lia/nwk)











































