Tim Pengkaji: Saripetojo Solo Tak Layak Disebut Cagar Budaya

Tim Pengkaji: Saripetojo Solo Tak Layak Disebut Cagar Budaya

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2011 15:02 WIB
Semarang - Bekas pabrik es, Saripetojo Solo, dinilai cuma kuat di aspek kesejarahan. Bagunan yang disengketakan oleh Pemprov Jateng dan Pemkot Solo ini tidak layak disebut sebagai cagar budaya.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh tim pengkaji cagar budaya yang terdiri pakar universitas dan unsur luar. Mereka adalah Prof Eko Budiharjo (Undip Semarang), Sudharmono SU dan Bambang Triratma (UNS Surakarta), Dr Amiluhur Soeroso dan Sektiadi (UGM Yogyakarta) dan Gutomo (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah.

"Bekas pabrik es Saripetojo hanya kuat di aspek kesejarahan. Padahal untuk bisa disebut cagar budaya, tak hanya aspek itu yang dipertimbangkan," kata ketua tim pengkaji cagar budaya, Prof. Eko Budihardjo, di kediamannya, Kawasan Jatingaleh, Semarang, Jumat (8/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko yang juga pakar arsitektur itu menjelaskan, aspek-aspek lainnya adalah estetika, kejamakan, kelangkaan, keistimewaan, dan daya dukung terhadap kawasan. Dari beberapa aspek tersebut, menurut dia, bangunan bekas pabrik es Saripetojo tidak bernilai tinggi.

Eko yang didampingi Prof Totok Rusmanto mengatakan sebenarnya ada tiga bangunan menonjol, yakni bangunan pabrik, rumah dinas, dan tower di kompleks pabrik Saripetojo. Namun penilaian terhadap ketiganya tidak boleh disatukan.

"Rumah dinasnya memang layak ditetapkan sebagai cagar budaya. Tapi bangunan pabrik dan tower tidak cukup layak, karena tidak memiliki keunikan arsitektural dan nilai estetikanya tidak menonjol," kata mantan Rektor Undip ini.

Mengutip narasi kesejarahan, Eko menjelaskan pabrik Saripetojo dibangun pada tahun 1888 tapi sudah beberapa kali direnovasi, terutama setelah terbakar pada 1953. Gedung itu kemudian dibangun lagi pada tahun 1959 dan baru selesai pada 1961.

Meski bukan termasuk cagar budaya, bangunan rumah dinas yang ada di kompleks Saripetojo harus tetap dipertahankan keasliannya. Pasalnya bangunan itu memiliki model arsitektur yang khas, bergaya Indische. Ini dijadikan "tetenger" bagi Kota Solo. Sementara, untuk bangunan pabrik dan tower, bisa direvitalisasi..

Bekas pabrik es Saripetojo jadi sengketa antara Pemprov Jateng dan Pemkot Solo. Pemprov Jateng hendak membongkar bangunan itu dan menjadikannya mal. Sementara Pemkot Solo tidak ingin bangunan itu dibongkar, karena menilai bangunan itu cagar budaya. Kalau pun dibongkar, bangunan itu akan dijadikan pusat ekonomi tradisional.

(try/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads