"Kalau itu (kasasi jaksa dikabulkan MA) benar, kita melihat satu lagi ketidakkonsistenan MA. Karena di perdatanya kan kita menang," ujar Slamet ketika dihubungi detikcom, Jumat (8/7/2011).
Menurut Slamet, pihaknya dari kantor pengacara OC Kaligis tidak akan tinggal diam atas putusan MA itu. Namun, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Kaligis sudah menyampaikan ke Prita dan bilang tidak akan tinggal diam. Perkara Prita juga jangan sampai menjadi booming lagi. Kami mohon dukungan dari teman-teman media," katanya.
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.
Slamet mengakui, hingga kini pihaknya belum mengetahui hukuman yang akan dijalani Prita. "Itu yang belum kita tahu," tutur Slamet.
Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.
(nik/fay)











































