"MK dan KPU tidak profesional. Tidak profesionalnya MK itu, kalau sudah ada amar putusan, kenapa masih bersurat-suratan dengan KPU. Nah, KPU tidak profesional itu dalam memutuskan mendasarkan pada surat-surat. Apalagi itu surat faks. Mestinya cukup membaca amar putusan MK," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun.
Hal itu disampaikan dia usai diskusi bertajuk 'Perpektif Indonesia Membenahi Sistem Pemilu melalui Perubahan Kelima UUD 1945' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panja tidak mengungkapkan masalah Pemilu. Mereka hanya menembak Demokrat saja, ha ha ha," tutur Refly sambil tertawa.
Dia berpendapat, anggota DPR gagal memilih anggota KPU. Dia juga menyayangkan tim seleksi yang berasal dari Kemendagri semua.
"Anggota KPU seharusnya mapan secara politik. Kedua, mapan secara sosial sehingga tidak mencari eksistensi. Ketiga, mapan secara psikologis. Syukur mapan secara ekonomi sehingga tidak menjadikan sebagai lompatan karir lain," tutur Refly.
Kasus bermula dari munculnya surat MK palsu tanggal 14 Agustus 2009 yang digunakan oleh KPU untuk menentukan kemenangan Dewi Yasin Limpo di parlemen pada Pileg Dapil Sulawesi Selatan I. Kemudian MK membuat surat yang benar dan asli tanggal 17 Agustus 2009. Ketua MK Mahfud MD menyebut, surat asli itu diterima oleh Andi Nurpati, tapi saat diambil keputusan akhir, KPU tetap menggunakan surat palsu karena Andi Nurpati tak menyampaikan surat asli MK tersebut.
(vit/fay)










































