Sambil Menangis, Prita Berharap Tidak Masuk Penjara

Sambil Menangis, Prita Berharap Tidak Masuk Penjara

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2011 14:11 WIB
Jakarta - Prita Mulyasari berurai air mata saat mendengar kasasi jaksa diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Sambil menangis, dia berharap tidak akan lagi merasakan dinginnya lantai penjara.

"Saya kaget, ini aneh sekali. Ada apa ini? Anak saya baru 1 tahun, bagaimana kalau nanti masuk penjara lagi," kata Prita sambil tersedu saat dihubungi detikcom, Jumat (8/7/2011).

Prita mengaku dia sudah tahu putusan kasasi ini setelah ditelepon pengacaranya dari kantor OC Kaligis, Slamet. Dia menjelaskan pengacaranya akan melakukan upaya hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan melakukan peninjauan kembali," imbuh Prita.

Namun Prita bertanya-tanya, mengapa putusan perdata atas RS Omni Internasional dimenangkan MA, sedangkan pidana dia dinyatakan bersalah.

"Semua saya pasrahkan kepada Tuhan," tuturnya sambil terus menangis.

Putusan kasasi MA menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam dugaan pencemaran nama baik atas RS Omni Internasional. Belum dketahui berapa putusannya, namun Prita menyebut dia terancam pidana 6 bulan penjara.

(ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini