"Saya kaget, ini aneh sekali. Ada apa ini? Anak saya baru 1 tahun, bagaimana kalau nanti masuk penjara lagi," kata Prita sambil tersedu saat dihubungi detikcom, Jumat (8/7/2011).
Prita mengaku dia sudah tahu putusan kasasi ini setelah ditelepon pengacaranya dari kantor OC Kaligis, Slamet. Dia menjelaskan pengacaranya akan melakukan upaya hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Prita bertanya-tanya, mengapa putusan perdata atas RS Omni Internasional dimenangkan MA, sedangkan pidana dia dinyatakan bersalah.
"Semua saya pasrahkan kepada Tuhan," tuturnya sambil terus menangis.
Putusan kasasi MA menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam dugaan pencemaran nama baik atas RS Omni Internasional. Belum dketahui berapa putusannya, namun Prita menyebut dia terancam pidana 6 bulan penjara.
(ndr/asy)










































