Walau Merasa Selebriti, Briptu Norman Tak Bisa Langgar Aturan

Walau Merasa Selebriti, Briptu Norman Tak Bisa Langgar Aturan

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2011 07:47 WIB
Walau Merasa Selebriti, Briptu Norman Tak Bisa Langgar Aturan
Jakarta - Semalam Briptu Norman Kamaru dijemput tim provoost Mabes Polri saat hendak syuting di sebuah acara televisi karena tak mengantongi izin dari atasannya. Anggota Kompolnas, Novel Ali, mengatakan Briptu Norman tetap harus mengikuti aturan instansinya.

"Dia (Norman) itu masih anggota Polri yang mempunyai dispilin, dia masih punya kode etik yang harus dihormati tidak boleh selebritas dirinya mengalahkan kode etik dan aturan. Bisa dibayangkan kalau anggota Brimob keluar pada jam tugas tanpa izin nanti yang lain ikut-ikut seperti itu," kata Novel Ali kepada detikcom, Jumat (8/7/2011).

Menurut Novel tiap anggota polisi memang punya kebebasan berekspresi. Namun kebebasan itu, lanjut Novel, harus sesuai dengan koridor yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya selama dia masih mengenakan seragam polisi dia harus tetap mengikuti aturan main," katanya.

Propam Mabes Polri tidak melakukan pemeriksaan kepada Norman. Ia hanya diklarifikasi saja. Pukul 05.00 WIB tadi Norman diterbangkan kembali ke Gorontalo.

"Kita tidak periksa hanya klarifikasi saja. Apakah datang tanpa izin atau tidak," ujar Kapuspaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Budi Wasesa saat dihubungi detikcom, Jumat (8/7/2011).

Menurut Budi, sebagai anggota Polri, tentunya Norman harus mengantungi izin atasannya untuk tampil di TV. "Kan harus ada izin kalau ada kegiatan di luar," kata jenderal bintang satu ini.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Norman dijemput oleh tim dari Mabes Polri semalam. Saat itu Norman akan syuting bersama Dedy Corbuzier di Trans7, Kamis (7/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dedy Corbuzier sudah memposting peristiwa ini di akun twitternya. "Not a jokes, Briptu Norman diculik oleh 20 org di lokasi Hitam Putih!! This is Not a jokes!!"

(adi/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads