"Kami sudah yakin dan sudah menjadi agenda partai untuk memecat yang bersangkutan. Pemecatan sudah bisa dilakukan karena dianggap sudah melanggar ketentuan atau garis organisasi," ujar Ketua DPP Partai Demokrat, Kastorius Sinaga kepada detikcom, Kamis (7/7/2011) malam.
Kastorius menambahkan PD tidak perlu menunggu putusan pengadilan, karena aturan partai tidak mengharuskan seperti itu. Berbeda dengan pemecatan anggota DPR yang harus menunggu keputusan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kastorius menjelaskan, pemecatan Nazaruddin akan segera dilakukan. "Tinggal menunggu teknis dari DPP saja," katanya.
Partai Demokrat (PD) akhirnya memecat M Nazaruddin. Surat pemecatan sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono.
"Tidak usah menunggu putusan pengadilan yang inkrah. Ia jelas akan dipecat, sudah pasti. Surat (pemecatan) sudah ditandatangani oleh ketua dan sekjen," ujar Ketua DPP PD Ruhut Sitompul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2011).
(rdf/adi)











































