โWong ini namanya persidangan, belum ada keputusan, jadi begitu prosesnya. Kemudian kita olah lagi baru kita ambil keputusan. Tentu akan ada pemanggilan saksi lain tapi yang ini masih akan kita olah,โ kata Prakoso, usai mendengarkan keterangan saksi Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (7/7/2011).
Namun ketika ditanya siapa saja yang akan dipanggil, Prakoso belum bisa mengatakan. Menurutnya apa yang disampaikan dalam sidang BK terikat pada kode etik. Sehingga semua yang berkembang dalam sidang BK tidak bisa disampaikan ke publik karena sifatnya yang tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Prakoso juga menambahkan pihaknya belum akan memanggil M Nazaruddin untuk dimintai keterangan. Selain terseret kasus korupsi di Kemenpora, Nazaruddin diduga pernah memberikan uang kepada Sekjen MK, Janedjri. Pemberian uang ini bisa mengarah kepada pelanggaran kode etik anggota dewan.
(feb/adi)











































