Eksekusi Mati Narkoba di Palembang Bakal Tertunda
Kamis, 24 Jun 2004 13:45 WIB
Palembang - Seorang terpidana mati kasus narkoba di Palembang, yakni Masagus Zainal Abidin bin Masagus Mahmud Badaruddin sepertinya bisa bernapas lega. Pasalnya, eksekusi mati atas vonis yang diterimanya bakal tertunda.Penundaan eksekusi ini lantaran jaksa selaku eksekutor masih menanti putusan atas hukuman Zainal yang "inkracht van gewijsde" atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap."Pertimbangan ini sengaja kita ambil untuk mengantisipasi jika ada keputusan yang berbeda di kemudian hari," kata Kasi Pindum Kejari Palembang, Fri Hartono, kepada pers di kantornya Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Kamis (24/6/2004)."Ya, kalau nanti hukuman terhadap Zainal pada saat grasi sesuai hak prerogatif presiden ternyata diputuskan berbeda, misalnya, menjadi hukuman seumur hidup, atau bukan hukuman mati, bagaimana? Kan kita tidak bisa menghidupkan orang yang sudah mati," katanya.Dijelaskan Fri, sesuai ketentuan Pasal 268 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas sebuah keputusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tidak bisa menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan hukuman mati itu."Tapi dalam kasus terpidana mati sangat berbeda. Ya, itu tadi, kalau si terpidana sudah mati dan hukumannya berubah, maka kita selaku eksekutor tidak bisa menghidupkan kembali," katanya.Sebelumnya kepada pers di Palembang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Pakjo, Palembang, Gunadi, mengatakan pihaknya tetap menunggu pelaksanaan hukuman itu berdasarkan kemauan dari jaksa, dalam hal ini jaksa kejari Palembang selaku eksekutor hukumannya.Nah, jika ada kejelasan dari pihak kejaksaan maka pihaknya selaku lembaga yang dititipi kewajiban untuk "menjaga" terpidana di penjara Lapas, akan mempersiapkan segala sesuatunya. Misalnya harus disiapkan, apa yang menjadi permintaan terakhir dari terpidana.
(nrl/)










































