8 Dusun Korban Merapi Sepakat Relokasi dengan Syarat

8 Dusun Korban Merapi Sepakat Relokasi dengan Syarat

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2011 17:50 WIB
Yogyakarta - Ratusan Kepala Keluarga dari 8 dusun di Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta yang menjadi korban erupsi Merapi 2010 sepakat di relokasi ke tempat yang aman. Namun mereka tetap meminta pemerintah agar tanah miliknya tetap menjadi hak milik dan bersertifikat.

Rencana pemerintah dusun-dusun baik di Desa Umbulharjo, Kepuharjo, Glagaharjo yang saat ini telah tertimbun material Merapi dan menjadi padang pasir itu akan dijadikan hutan lindung. Namun warga masih diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanaman yang tumbuh di kawasan tersebut.

Pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Bupati Sleman Sri Purnomo dan Wakil Bupati Yuni Satiya Rahayu di gelar di Shelter Gondang I, Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, Kamis (7/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh dusun di Kelurahan Kepuharjo, Cangkringan, Sleman sepakat untuk direlokasi. Ada 8 dusun di Kepuharjo yang wilayahnya masuk daftar relokasi, yakni Dusun Kaliadem, Kopeng, Jambu, Batur, Kepuh, Pagerjurang, Petung dan Manggong.

Warga Dusun Kaliadem yang merupakan dusun paling atas di Desa Kepuharjo yang saat ini tidak bisa ditempati lagi mengusulkan agar lokasi relokasi ditempatkan di sisi selatan Dusun Pagerjurang atau di sebelah selatan kawasan Merapi Golf. Warga yang direlokasi menghendaki bekas tanahnya yang terkena erupsi tetap menjadi hak milik warga, bukan untuk diambil alih pemerintah sebagai hutan lindung.

"Kami bersedia direlokasi di tempat yang aman yakni di Dusun Pagerjurang selatan Merapi Golf. Namun tanah yang kami tinggalkan tetap menjadi hal milik kami dan bersertifikat," kata Kepala Dusun Kaliadem, Sumarmi mewakili warga dalam dialog tersebut.

Meski demikian ada pula warga yang dusunnya berada di bawah Dusun Kaliadem seperti Dusun Kopeng, Jambu yang menyatakan tidak setuju dengan relokasi dan tanahnya menjadi hutan lindung. Mereka beralasan di tanah tersebut saat ini sudah ada aliran listrik dan beberapa tanaman telah tumbuh.

"Ada sebagian warga kami yang tidak setuju relokasi tapi ada juga yang setuju. Yang tidak setuju karena batas-batas tanah masih kelihatan dan listrik sudah menyala," kata Suharjo Kepala Dusun Kopeng mewakili warga.
Β 
Sementara Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto menambahkan tidak semua dusun masuk dalam kawasan larangan hunian seperti dusun di Kepuharjo. Oleh karena itu pihaknya agar tanah tersebut harus tetap menjadi hak warga.

"Bukan untuk hutan lindung, melainkan hutan rakyat," kata Heri.

Menanggapi permintaan warga, Sultan menyatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi warga kepada pemerintahan pusat sebelum keputusan presiden dan keputusan menteri dikeluarkan. Bekas lahan milik warga di kawasan atas nantinya akan dijadikan hutan lindung. Meski berstatus milik pemerintah, warga tetap bisa memanfaatkan dan menikmati hasilnya.

Menurut Sultan, warga bersedia relokasi dan terlanjur membangun rumah di atas bekas tempat tingganya, mengusulkan supaya bisa diberikan ganti rugi.

"Jangan khawatir bagi yang sudah membangun rumah. Akan dipertimbangkan supaya bisa diganti rugi. Yang penting bisa mengganti biaya untuk beli kayu," katanya.

(bgs/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads