"Kita telah memberikan mereka pengacara, dan nanti kita akan kordinasi dengan pengacara di Singapura untuk mengetahui detail kasusnya," jelas Jubir Satgas TKI, Humprey Djemat, usai rapat Satgas TKI, di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (7/7/2011).
Humprey pun menjabarkan, kedua TKW tersebut masuk Singapura dengan Identitas umur palsu pada paspornya. Untuk memastikan kedua TKW tersebut dibawah umur, Satgas TKI melalui pengacaranya meminta kepada pemerintah Singapura untuk melakukan operasi pengecekan tulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humprey juga mengatakan bahwa kedua TKW tersebut kemungkinan besar akan lolos dari hukuman mati. Menurutnya, status kedua TKW tersebut masih di bawah umur dan itu merupakan faktor penting untuk meloloskan mereka dari ancaman hukuman mati.
"Mereka sedang masuk tahap sidang awal. Tapi tadi sudah kita peroleh keterangan dari pihak kedutaan, kemungkinan ancaman mereka bisa menjadi ringan," jelasnya.
(gah/gah)










































