"Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara," kata JPU Sutikno dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (7/7/2011).
Sutikno menyatakan, Mustar dan Ferdi bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap orang dan lembaga terkait pernyataan penerimaan aliran dana Bank Century. Menurut Sutikno, keduanya bersalah atas dakwaan kesatu primair, pasal 311 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 207 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal yang meringankan, adalah terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.
Sutikno melanjutkan, tuntutan ini diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh saksi pelapor dan saksi fakta telah menunjukan kesalahan keduanya. Bukti-bukti seperti kliping media, yakni online dan televisi dijadikan dasar dalam mengajukan tuntutan.
"Selaku subyek hukum tidak didapati alasan pemaaf dan pembenar terhadap terdakwa. Maka ,harus dituntut untuk mempertanggungjawabkan pidana kepadanya," kata Sutikno didepan ketua majelis hakim Bayu Istiatmoko.
Seperti diberitakan, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.
(asp/mok)











































