"Menurut ICW biaya pembangunan di seluruh provinsi adalah Rp 305,57 miliar. Sementara yang diajukan oleh DPD Rp 823 miliar. Jadi ada potensi kelebihan anggaran sebesar Rp 517,2 miliar," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakan ICW Firdaus Ilyas.
Firdaus mengatakan itu di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kelebihan luas gedung, lanjut Firdaus, berdampak pada biaya pembangunan gedung DPD dengan perhitungan luas pembangunan gedung yang lebih kecil. Maka, biaya pembangunan gedung DPD di seluruh provinsi yakni Rp 305,57 miliar. Sementara yang diajukan oleh DPD Rp 823 miliar. Jadi ada potensi kelebihan anggaran Rp 517,2 miliar.
Firdaus menambahkan, perhitungan ICW ini sudah sesuai dengan standar minimum untuk ruang kerja seorang anggota DPD. Standar ruang kerjanya cukup dengan luas 16 meter persegi per anggota. Sementara menurut versi DPD 100 meter persegi per anggota.
"Ini kan sebuah pemborosan. Karena apabila dilihat dari prestasi DPD sendiri, tidak menunjukkan adanya sebuah prestasi yang baik," kata dia.
Oleh karena itu, ICW menolak pembangunan gedung baru DPD. Apabila memang dibutuhkan maka biayanya tidak sebesar itu.
(nik/vit)











































