Usai pertemuan dengan Menkum HAM Patrialis Akbar, di Kemenkum HAM, Kamis (7/7/2011), anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Achmad Mas Santosa menuturkan, sejumlah poin yang disepakati sudah banyak yang diatur ke dalam peraturan lain.
"Misalnya mengenai pemberian prioritas terkait remisi umum, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelapor pelaku serta whistle blower yang mengungkap kasus," ujar pria yang akrab disapa Ota ini.
Selain itu, lanjut Ota, langkah konkrit dalam melindungi pelapor pelaku juga berbentuk pemberian fasilitas lapas yang aman bagi whistle blower dan meningkatkan akses kepada keluarga saat berkunjung ke lapas.
"Mudah-mudahan saat eksekusi (pemberian perlindungan) dilaksanakan semuanya," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan sejumlah poin yang disepakati akan dimasukkan ke dalam revisi UU No 13/2006. Naskah akademis RUU sudah diberikan LPSK ke Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM untuk dilakukan harmonisasi.
Menurut Semendawai, poin-poin yang sudah disepakati tadi akan dimasukkan ke dalam naskah akademik agar tercapainya penyempurnaan draf. "Selama ini pengaturannya (perlindungan) belum detil, kita ingin buat aturan yang lebih detil," tandasnya.
(fjp/mok)











































