"Sedang kita kaji laporan itu. Bukti surat dan lainnya yang disampaikan Usman saat ini sedang kita dalami," ujar Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2011).
Menurut Chairuman, Usman melaporkan dugaan kursi haram politisi PPP Ahmad Yani kepada dirinya. Usman juga membawa sejumlah dokumen yang menguatkan laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politisi Golkar ini, bila Usman bisa membuktikan keakuratan bukti dan data yang disampaikan, Panja akan segera memprosesnya. "Keduanya (Usman dan Yani) bisa panggil, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus itu," imbuhnya.
Usman M Tokan melaporkan koleganya Ahmad Yani ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan Panja Mafia Pemilu terkait dugaan 'kursi haram'. Usman menilai Yani tidak seharusnya menjadi anggota DPR.
Usman adalah Caleg dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I dari PPP dengan nomor urut 1. Sedangkan Yani berasal dari Dapil yang sama tetapi nomor urut dua. Usman menduga Yani menduduki kursi haram di DPR saat ini, karena seharusnya dirinya yang saat ini menyandang status sebagai anggota DPR.
Menurut Usman, asal persoalan bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 22 Juni 2009 lalu. Putusan tersebut menurut Usman, MK menyatakan perolehan PPP untuk Dapil Sumsel I yang benar adalah 78.478 suara.
"Dalam putusan itu, MK juga menolak petitum soal suara Ahmad Yani jadi 29.010 suara," terangnya.
Atas putusan tersebut, KPU kemudian menggelar rapat pleno pada tanggal 21 Agustus 2009. Dalam rapat tersebut KPU memutuskan bahwa untuk Dapil Sumsel I dari PPP adalah Caleg dengan nomor urut 1 bernama Usman M Tokan.
"Tetapi pada tanggal 2 September, saat penetapan, daftar tersebut berubah dan yang ditetapkan menjadi anggota terpilih bernama Ahmad Yani tetapi nomor urut tetap 1. Inikan aneh," terangnya.
Usman kemudian berusaha mencari dasar mengapa bukan dirinya yang ditetapkan sebagai Caleg dari PPP, tetapi justru A Yani. Dari hasil penelusurannya, perubahan KPU tersebut dikarenakan adanya surat penetapan dari Panitera MK saat itu, yakni Zaenal Arifin Husein. Zaenal telah mengirimkan surat ke KPU yang isinya menetapkan A Yani sebagai caleg terpilih dari PPP Dapil Sumsel I.
"Saya sudah laporkan ke Mabes Polri, dan pada tahun 2010, Zaenal pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes dengan dugaan pemalsuan surat," terangnya.
Namun kemudian Zaenal dibebaskan dengan SP3 lantaran ada surat dari MK yang ditandatangani oleh Mahfud MD. Namun penyidik Mabes Polri hanya menunjukan surat tanpa memperbolehkan Usman menyentuhnya.
"Saat itu saya percaya saja, karena saya sangat menghormati MK. Karena ada surat ya saya percaya saja," imbuhnya.
(her/mok)











































