Hakim Syarifuddin Kembali Menolak Diperiksa KPK

Hakim Syarifuddin Kembali Menolak Diperiksa KPK

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2011 14:40 WIB
Jakarta - Hakim non aktif Syarifuddin Umar, tersangka kasus penyuapan, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, hakim pengawas kepailitan tersebut kembali menolak menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Saya memandang diri saya karena akan displit perkara, maka saya sebagai saksi mahkota tentu keberatan dan tidak ada dasar," ujar Syarifuddin kepada wartawan, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/7/2011).

Syarifuddin mengungkapkan alasannya untuk menolak pemeriksaan. Pertama, hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bersikukuh tidak menerima suap dari Kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan. Atas dasar tersebut, ia pun tidak mau memberikan keterangan mengenai Puguh yang berstatus tersangka pemberi suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim yang pernah berkarir di Pengadilan Negeri Makassar itu juga mempermasalahkan pemeriksaannya yang tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Alasan lain dirinya menolak pemeriksaan karena keberatan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilainya keliru.

"Intinya bahwa keberatan saya tadi mengenai berita acara yang dicantumkan pada tanggal 2 Juni 2011. Teman-teman kan tahu, kejadiannya di rumah tanggal 1 Juni, Puguh datang ke rumah. Soal suap itu nanti akan dibuktikan," papar Syarifuddin yang mengenakan kemeja batik warna hijau.

Pada pertengahan bulan lalu, Syarifuddin juga menolak menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Alasannya pada saat itu, salah satu penyidik yang memeriksa dirasakan tidak adil.

"Saya menghentikan pemeriksaan karena ada gangguan yang sifatnya sangat memojokkan saya," katanya saat itu.

Menurut pihak KPK, sikap Syarifuddin ini akan merugikan dirinya sendiri. "Itu hak tersangka. Seorang tersangka itu memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan penyidik. Tapi itu malah merugikan dia sendiri," jelas jubir KPK Johan Budi.

Johan mengatakan, jika seorang tersangka tidak menjawab pertanyaan penyidik, maka dia kehilangan kesempatan untuk membela diri. Johan juga memastikan sikap Syarifuddin ini tidak menghalangi penyidikan di KPK.

"Penyidikan tidak terganggu. Kita kan tidak mengejar pengakuan, kita mengejar bukti," terang Johan.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads