"Saya memandang diri saya karena akan displit perkara, maka saya sebagai saksi mahkota tentu keberatan dan tidak ada dasar," ujar Syarifuddin kepada wartawan, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/7/2011).
Syarifuddin mengungkapkan alasannya untuk menolak pemeriksaan. Pertama, hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bersikukuh tidak menerima suap dari Kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan. Atas dasar tersebut, ia pun tidak mau memberikan keterangan mengenai Puguh yang berstatus tersangka pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya bahwa keberatan saya tadi mengenai berita acara yang dicantumkan pada tanggal 2 Juni 2011. Teman-teman kan tahu, kejadiannya di rumah tanggal 1 Juni, Puguh datang ke rumah. Soal suap itu nanti akan dibuktikan," papar Syarifuddin yang mengenakan kemeja batik warna hijau.
Pada pertengahan bulan lalu, Syarifuddin juga menolak menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Alasannya pada saat itu, salah satu penyidik yang memeriksa dirasakan tidak adil.
"Saya menghentikan pemeriksaan karena ada gangguan yang sifatnya sangat memojokkan saya," katanya saat itu.
Menurut pihak KPK, sikap Syarifuddin ini akan merugikan dirinya sendiri. "Itu hak tersangka. Seorang tersangka itu memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan penyidik. Tapi itu malah merugikan dia sendiri," jelas jubir KPK Johan Budi.
Johan mengatakan, jika seorang tersangka tidak menjawab pertanyaan penyidik, maka dia kehilangan kesempatan untuk membela diri. Johan juga memastikan sikap Syarifuddin ini tidak menghalangi penyidikan di KPK.
"Penyidikan tidak terganggu. Kita kan tidak mengejar pengakuan, kita mengejar bukti," terang Johan.
(fjp/mok)











































