Penurunan tuntutan ini disampaikan pihak Esi dalam proposal perdamaian pada proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sepanjang proses mediasi belum ada titik temu. Hakim mediator menanyakan dari penggugat apa maunya. Oleh sebab itu, barusan kami menyampaikan penawaran perdamaian," kata kuasa hukum Esi, Ficky Fiher Ahmad kepada wartawan di PN Jakpus Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (7/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proposal itu kami jelaskan, biaya kerugian atas meninggalnya Irzen Octa, akan digunakan untuk keperluan pendidikan anak-anak almarhum, asuransi dan jaminan penghidupan yang layak bagi keluarga," papar Ficky.
Ficky melanjutkan, pada pekan depan jangka waktu mediasi akan habis. Meskipun bisa ditambah 14 hari lagi, pihaknya lebih memilih perkara ini masuk ke pemeriksaan sidang apabila tidak kunjung menemukan titik temu.
"Kalau dead lock lebih baik masuk ke pokok perkara," kata Ficky.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Citibank NA, Otto Hasibuan, menyatakan akan segera membawa penawaran damai istri almarhum Irzen Octa, Esi Ronaldi, kepada kliennya. Setuju atau tidaknya Citibank dengan diturunkannya tuntutan dari Rp 3 triliun menjadi Rp 60 miliar dapat diketahui pekan depan.
"Kami baru menerima informasi ini. Tentunya info ini akan dibawa dan dirapatkan kepada klien kami. Hasilnya bisa diketahui minggu depan," kata kuasa hukum Citibank, Otto Hasibuan.
Mengenai penawaran damai keluarga Irzen Octa itu senilai Rp 60 miliar, pihaknya perlu melihat terlebih dahulu rinciannya seperti apa. "Kami perlu lihat detil-detilnya dulu kayak apa. Kalau dibandingkan perkara lain, seperti kasus Munir (Suciwati vs Garuda Indonesia) itu kan terlalu jauh," kata Otto.
Seperti diberitakan sebelumnya, isteri almarhum Irzen Octa, Esi Ronaldi menggugat Citibank atas kematian suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya OC Kaligis dengan nomor 161/PDT.C/2011/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, pihak keluarga meminta tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan immaterial sebesar Rp 2 triliun.
(asp/mok)











































