Jaksa Tak Datang, Putusan Sela Kasus Kekerasan dalam Pacaran Ditunda

Jaksa Tak Datang, Putusan Sela Kasus Kekerasan dalam Pacaran Ditunda

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2011 14:12 WIB
Jakarta - Sidang kekerasan dalam pacaran yang menimpa Leni (21) memasuki tahap putusan sela. Namun, hakim yang telah siap dengan putusannya urung membacakan putusan karena jaksa tidak hadir setelah ditunggu 3 jam.

"Ini jaksanya mana? Karena tidak hadir, ditunda hingga Selasa, 12 Juli," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Sutikno dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (7/7/2011).

Padahal, sesuai jadwal rencana sidang di mulai pukul 10.00 WIB. Namun karena telah ditunggu selama 3 jam, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Sari Dewi tidak datang, akhirnya sidang ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penundaan kedua, sebelumnya juga tidak datang karena jaksa telat. Kami sangat kecewa atas ketidakdatangan JPU ini," kata kuasa hukum Leni, Marlonsius Sihaloho dari LBH APIK Jakarta.

Persidangannya ditunda, Leni pun langsung menundukan kepala. Dia tidak menyangka akan ditunda lagi. Sebab, pekan ini adalah pekan terakhir kuliah semester pendek. Mulai minggu depan dia akan mengikuti ujian semester pendek di kampusnya, Jurusan Hubungan Internasional Universitas Paramadina.

"Hari selasa itu saya kuliah terakhir, harus presentasi tugas di kelas. Ini ditambah ada sidang. Takut gak konsentrasi tugasnya," terang Leni.

Seperti diketahui, kekasih Leni, Anjas ((27) bertemu Leni di rumah Leni di Kemayoran pada 22 November 2010. Awalnya Anjas meminta proses putus pacaran di selesaikan dengan baik-baik. Namun, ketika waktu menunjukan pukul 19.30 WIB, Anjas mulai menunjukan hal aneh. Tiba-tiba saja Anjas memaksa Leni menciumnya. Lalu Anjas juga memegang-megang tubuh Leni.

Tidak hanya itu, Anjas pun merebut BlackBerry Leni. Leni membela diri dengan menyiram Anjas dengan air panas dalam gelas. Anehnya, jaksa malah menetapkan Leni sebagai terdakwa dengan ancaman 2,5 tahun penjara.

(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads