12 Terdakwa Kasus Cikeusik Dituntut 5-7 Bulan Bui

12 Terdakwa Kasus Cikeusik Dituntut 5-7 Bulan Bui

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2011 14:06 WIB
12 Terdakwa Kasus Cikeusik Dituntut 5-7 Bulan Bui
Jakarta - Para terdakwa kasus bentrokan dengan Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, dituntut 5-7 bulan penjara. Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan, karena jaksa menilai Ahmadiyah memang memprovokasi keadaan.

Sidang berlangsung di PN Serang, Jl Abdul Fatah Hasan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2011). Terdakwa sidang itu antara lain KH Ujang, KH Munir, dan Muhammad. Mereka masing-masing dituntut 7 bulan penjara. Sedangkan terdakwa yang berusia di bawah 17 tahun dituntut 5 bulan penjara.

Saat dituntut, para terdakwa hanya diam. Namun para pendukung dan pengunjung sidang yang umumnya terdiri dari ulama itu mengumandangkan takbir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, sidang dijaga ketat oleh ratusan personel polisi. 1 Mobil water canon, 1 mobil barracuda, dan personel Brimob bersenjata laras panjang menjaga pengunjung sidang secara ketat.

Ratusan ulama juga sempat melakukan istighosah di luar pengadilan. Jalan sekitar pengadilan sempat diblokir akibat adanya aksi itu.

Selain 10 terdakwa, masih ada 2 terdakwa lainnya yang masih menjalani sidang tuntutan. Keduanya yakni Adam Damini dan Yunus. Sidang keduanya sebelumnya sempat ditunda.

Jaksa penuntut M Yunus dalam sidang terdakwa Muhammad yang dituntut 7 bulan, mengatakan, tuntutan para terdakwa itu diringankan karena terbukti Jemaat Ahmadiyah yang menciptakan kerusuhan secara sistematik.

Insiden penyerangan anggota Ahmadiyah oleh warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten, terjadi pada 6 Februari 2011. Dalam bentrokan ini 3 korban tewas dan 5 lainnya luka-luka.



(nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads