Gunawan Santosa Pasrah Nantikan Vonis Hakim

Gunawan Santosa Pasrah Nantikan Vonis Hakim

- detikNews
Kamis, 24 Jun 2004 13:00 WIB
Jakarta - Tidak seperti pada sidang-sidang sebelumnya, Gunawan Santosa yang biasanya tegar, kali ini terlihat pasrah dan tertunduk menantikan vonis hakim terkait ancaman hukuman mati.Terlebih lagi saat majelis hakim membacakan satu demi satu isi putusan yang akan dijatuhkan kepada dirinya dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/6/2004).Gunawan hanya berkata lirih saat ditanya ketua majelis hakim I Wayan Padang mengenai kondisi kesehatannya. "Ya pak hakim, saya sehat, saya siap," kata lemas dan berat hati.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Herman menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Gunawan. Terdakwa dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan sesuai pasal 340 jo Pasal 55 KUHP.Gunawan menjadi terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap mantan mertuanya yang juga bos PT Asaba Boedyharto Angsono, dan pengawalnya Edy Siyep.Gunawan tiba di pengadilan pukul 10.50 WIB dari Rutan Salemba dan langsung dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Saat tiba di pengadilan, Gunawan sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan soal kesiapannya menghadapi vonis.Dengan mengenakan kemeja putih dan celana coklat, Gunawan memasuki ruang sidang saat sidang dibuka pukul 11.15 WIB.Majelis hakim berdasarkan kesepakatan dari pengacara Gunawan, Alamsyah Hanafiah dan JPU membacakan keterangan para saksi. Tapi dakwaan tidak lagi dibacakan karena sudah dilakukan sebelumnya. Hingga pukul 12.50 WIB, pembacaan keterangan saksi masih dilakukan. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads