Berebut Merek Susu, Perusahaan Belanda Dikalahkan Pengusaha Lokal

Berebut Merek Susu, Perusahaan Belanda Dikalahkan Pengusaha Lokal

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2011 12:34 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan pembatalan merek susu Calcimex yang diajukan perusahaan Belanda, Friesland Brands B.V. PM. Akibat putusan ini, PT Suryaprana yang memroduksi vitamin melenggang senang meninggalkan ruang persidangan.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan tersebut di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (7/7/2011).

Menurut Nani, kedua jenis merek tersebut mempunyai perbedaan mendasar pada pokoknya. Seperti bunyi dan ucapan dan kelas, yaitu satu susu, satunya lagi vitamin. Sehingga kemiripan penyebutan dan nama tidak perlu untuk di permasalahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya mempunyai perbedaan pada pokoknya," terang Nani.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Friesland Brands B.V., Nur Hatimah tidak berkomentar. Sedangkan kuasa hukum PT Suryaprana, Dwi Ismono mengaku senang dan puas dengan putusan tersebut. Dia setuju jika merek milik kliennya berbeda sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

"Ya jelas beda, klien saya itu produk vitamin, milik penggugat produk susu. Milik klien saya namanya Calcimax. Mereka Calcimex. Ya beda," ujar Ismono dengan tertawa gembira.

Seperti diketahuai, gugatan tersebut terdaftar dengan No.28/merek/2011/PN.Niaga.JKT.Pst. Dalam dokumen Friesland Brands menilai pendaftaran merek Calcimax oleh tergugat dilakukan untuk membonceng ketenaran merek Calcimex milik kliennya.

Pasalnya, dalam dokumen penggugat mengklaim bahwa mereknya merupakan merek terkenal yang telah terdaftar disejumlah negara a.l a.l Thailand, Nigeria, Singapura, dan Emirat Arab.

Penggugat menyebutkan pihaknya merupakan pemilik merek Calcimex sejak 1994 untuk melindungi jenis barang kelas 5,29, 30. Penggugat megklaim pihaknya sebagai pemilik hak ekslusive sekaligus sebagai pendaftar pertama (first to file) merek Calcimex dengan No IDM 000016054 untuk melindungi barang kelas 29 a.l susu dan hasil produk susu.

Sementara itu, merek PT Suryaprana terdaftar untuk melindungi barang kelas 5 yaitu jenis vitamin dengan No. IDM000090867. Selain itu, penggugat dalam dokumen gugatannya menyebutkan merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya yaitu pada unsur bentuk, cara penempatan dan cara penulisan.

(asp/mok)


Berita Terkait