Tak Ada Sejarahnya Koruptor yang Kabur ke Luar Negeri Bisa Ditangkap

Tak Ada Sejarahnya Koruptor yang Kabur ke Luar Negeri Bisa Ditangkap

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2011 09:42 WIB
Jakarta - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang sibuk-sibuknya mencari dan melacak keberadaan sejumlah buronan kasus korupsi di luar negeri. Namun bisa kah penegak hukum kita menangkap mereka?

"Rasanya nggak ada sejarahnya koruptor yang kembali kalau sudah melarikan diri ke luar negeri," ujar pengamat hukum, Saldi Isra saat dihubungi detikcom, Kamis (7/7/2011).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas ini mengatalan dirinya pesimis M Nazaruddin bisa ditangkap polisi maupun KPK. Nazaruddin ditengarai lihai menghapus jejak dan mencari tempat persembunyian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ini kan jauh lebih bodoh dari keledai. Kasus seperti ini tidak hanya ini saja," imbuhnya.

Saldi menegaskan, kasus Nunun Nurbaeti, Nazaruddin dan Anggoro Widjojo bukti penegak hukum kita kecolongan. Perbaikan koordinasi dan peningkatan kewaspadaan mutlak dilakukan.

"Ini kan tinggal pinteran mana, malingnya atau polisinya? Biasanya maling lebih pinter kan? Kalau tak juga tertangkap wajar masyarakat kecewa," jelasnya.

Polri dan KPK terus berkoordinasi memburu M Nazaruddin di luar negeri. Dikabarkan Nazaruddin berada di Singapura. Namun belakangan Kemlu Singapura memastikan Nazaruddin sudah pergi. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini ditetapkan tersangka kasus Sesmenpora oleh KPK.

Selain Nazaruddin, ada pula buronan kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Nunun Nurbaeti dan tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo yang melenggang ke Singapura.

Selain koruptor, banyak juga buron pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Luar Negeri. Kasus paling mutakhir, Adrian Kiki yang sudah ditangkap Kepolisian Australia pada akhir 2008 lalu. Namun hingga kini, Adrian Kiki belum berhasil diekstradisi karena harus melewati proses pengadilan di Australia. Adrian Kiki mengajukan banding dalam pengadilan tersebut, dan pengadilan mengundurkan waktu pembacaan vonis atas banding Adrian Kiki hingga September 2011 mendatang.

Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.




(ape/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads