Kasus Randy dan Dian Dinilai Diskriminatif dan Tebang Pilih

Jual iPad Dipidana

Kasus Randy dan Dian Dinilai Diskriminatif dan Tebang Pilih

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2011 08:36 WIB
Kasus Randy dan Dian Dinilai Diskriminatif dan Tebang Pilih
Jakarta - Polisi menangkap dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), Dian (42) dan Randy (29) lantaran menawarkan 2 buah iPad 3G Wi Fi 64 GB tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia di forum jual beli Kaskus. Kasus ini dinilai diskriminatif karena masih banyak kasus penggelapan dengan nilai fantastis yang tidak tersentuh.

"Ini diskriminatif dan tebang pilih," ujar psikolog forensik Universitas Binus, Reza Indra Giri Amriel, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/7/2011).

Reza mengatakan, jika polisi memang mempunyai niat serius untuk mengungkap kasus-kasus penggelapan barang ilegal tentunya pasti akan lebih banyak. Kalau hanya berani membongkar kasus kelas teri seperti ini, jelas sangat mengada-ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin saya bicara dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Saya katakan, ada big catch kalau Polri benar-benar kerja di Batam dan kawasan-kawasan perbatasan lainnya. Ini hanya sebagai kasus kecil, banyak yang lebih besar seperti penyelundupan," kritiknya.

"Nah saat Polri menguber kasus iPad, kesan mengada-adanya terlalu kentara," tambahnya.

Reza menambahkan, sebenarnya penangkapan itu tidak salah kalau jika memang terbukti iPad yang dijual itu termasuk barang gelap. Hanya saja, publik akan mempertanyakan ketika polisi tidak mampu membawa ke meja hijau kasus penggelapan lainnya.

"Sudah benar. Tapi yang mengundang pertanyaan karena Polri tidak mendahulukan bisnis barang gelap yang kelas paus. Saya ingin mempertanyakan penentuan skala prioritas kerja Polri. Karena kalau kerja Polri cepat dan konsisten, publik tentunya tidak akan menyalak," tandasnya.

Randy dan Dian ditangkap anggota polisi, Eben Patar Opsunggu yang menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya, oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

Lalu pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya sempat mendekam di balik jeruji Rutan Salemba. Namun pada Selasa (5/7) lalu, penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dian dan Randy dikabulkan PN Jakarta Pusat.

"Memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (5/7/2011).


(lia/ape)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads