"Hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan untuk yang bersangkutan (M Nasir)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2011).
M Nasir yang juga saudara M Nazaruddin adalah anggota Komisi III DPR. M Nasir menggantikan posisi Nazaruddin di Komisi hukum itu sedangkan Nazaruddin dipindah ke Komisi VII menggantikan posisi Nasir.
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet di Kemenpora. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riantom Kamis (30/6) sore.
(mok/ape)











































