Menurut Nining, ia diminta oleh penyidik KPK untuk memberikan SK Presiden mengenai pengangkatan Nazaruddin sebagai anggota DPR. Juga mengenai SK Nazaruddin duduk di Komisi III dan VII.
"Jadi SK-SK itu sudah saya serahkan kemudian mengenai ketentuan-ketentuan proses di tata tertib yang berkaitan dengan APBN, jadi mekanismenya seperti apa kemudian juga ada masalah kode etik yang bagaimana seharusnya dilakukan anggota DPR," terang Nining di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi ditanyakan produk-produk dari rapat, memang setiap rapat DPR itu produknya ada risalah catatan rapat dan sebagainya dan itu memang ada di tata tertib dan itu tidak diminta," tandasnya.
(mok/ape)











































