Hal ini disampaikan Priyo usai melakukan rapat Timwas Bank Century di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2011).
Menurut politisi Golkar ini, hak menyatakan pendapat itu adalah hak tertinggi yang dimiliki anggota Dewan. Tidak semua kasus bisa diterapkan hak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses yang bakal dilaluinya pun cukup panjang. Dan lanjut Priyo, energi yang akan terbuang itu sangat besar.
"Tapi kami nggak bisa jamin apakah tidak akan digulirkannya hak itu," tegasnya.
Priyo masih berharap, Kejagung, KPK dan Polri bisa menyelesaikan perkara Century. Apalagi, Ketua KPK Busyro Muqodas siap menggunakan temuan-temuan pansus century.
(mok/ape)










































