"Presiden telah mengirimkan surat terkait 26 WNI yang terancam dieksekusi mati. Sementara 1 orang masih dalam proses hukum," kata Juru Bicara Satgas Perlindungan TKI Humprey S Jemat.
Hal itu disampaikan Humprey usai rapat membedah kasus-kasus TKI dan WNI di Arab Saudi di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/7/2011). Rapat ini dihadiri anggota satgas lainnya seperti Hendarman Supandji dan Bambang Hendarso Danuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden meminta amnesti langsung, agar dimaafkan," kata Humprey.
Sebelumnya 27 TKI terancam dihukum mati setelah terlibat kasus-kasus pembunuhan. Empat di antaranya dalam kondisi mendesak karena kemungkinan besar segera dieksekusi.
(ken/vit)










































