"Ditemukan adanya rekayasa atau persekongkolan para pejabat BI, dalam membuat penentuan yang seharusnya tidak layak menjadi dilayak-layakkan," ujar anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, kepada wartawan usai rapat di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2011).
Selain menemukan adanya persekongkolan, dalam rapat tersebut juga muncul temuan baru terkait perjanjian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) saat keputusan bailout itu diambil. Karena dasar pemberian fasilitas itu ternyata masih memakai peraturan BI yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Bambang mengatakan, ke depan pertemuan ini akan kembali dilakukan. Jika pada pertemuan pertama ini digelar di KPK, pertemuan selanjutnya akan dilakukan di kejaksaan kemudian di kepolisian.
"Nah saat di kepolisian-lah akan diambil keputusan," ungkap Bambang tanpa merinci secara jelas kapan pertemuan di institusi itu diadakan.
Rapat tersebut membahas perkembangan terakhir dari proses penyelidikan di KPK. Timwas menilai KPK membuka pintu atas temuan berbagai pihak mengenai Century.
(lia/vit)











































