"Kami tegaskan bahwa bangunan Saripetojo memang telah tercatat dalam inventaris BP3 Jateng sebagai bangunan cagar budaya dengan nomor inventaris bangunan 11-72/Ska/TB/64. Kami sudah mengusulkannya ke Kemenbudpar dan saat ini sedang dalam proses penetapan status tersebut," ujar salah seorang staf BP3 Jateng, Harun Al Rasyid, usai memberikan keterangan di Markas Polresta Surakarta, Rabu (6/7/2011).
Sedangkan pihak Polresta Surakarta, mengatakan hingga saat ini telah memeriksa enam orang terkait laporan Komite Pecinta Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) terhadap PD CMJT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan bangunan eks Saripetojo belum berstatus benda cagar budaya karena penetapan status tersebut harus melalui penetapan dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, penetapan dari Kemenbudpar memang belum turun. Pemerintah daerah juga belum pernah menetapkan bangunan itu sebagai benda cagar budaya.
Β
"Meski demikian pada Pasal 32 ayat 5 UU No 11 Tahun 2010 disebutkan benda atau bangunan yang sedang dalam proses penetapan harus diberlakukan sebagai benda cagar budaya. Kami masih akan mengumpulkan dan mendalami bahan, bukti, dan keterangan. Kami masih akan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari akademisi," ujar Edy.
Β
Sebelumnya, akhir Juni lalu, sejumlah warga Solo yang menamakan diri Komite Pecinta Cagar Budaya Nusantara (KPCB) melaporkan PD Citra Mandiri Jateng, BUMD Pemprov Jateng, ke Polresta Surakarta. PD CMJT dinilai melanggar hukum karena merusak bangunan eks Saripetojo.
Pembongkaran iu dilakukan karena di lokasi itu akan didirikan mal oleh pihak Provinsi Jateng selaku pemilik aset. Padahal bangunan Saripetojo yang didirikan tahun 1888 oleh Pemerintahan Kolonial Belanda itu telah dimasukkan sebagai bangunan cagar budaya.
(mbr/adi)











































