Serupa Kasus Dian & Randy, Wiwi Alumnus ITB Diganjar 6 Bulan Bui

Serupa Kasus Dian & Randy, Wiwi Alumnus ITB Diganjar 6 Bulan Bui

- detikNews
Rabu, 06 Jul 2011 17:37 WIB
Jakarta - Rupanya Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu Samu (29) bukan yang pertama mendekam di penjara karena menjual iPad tanpa buku petunjuk berbahasa Indonesia. Wiwi Siswanto yang juga alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah mendapatkan vonis 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Wiwi dinyatakan tertangkap tangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat itu dinyatakan ada barang bukti 10 unit Ipad," kata kuasa hukum Wiwi, Suryadi Parsiholan, saat dihubungi wartawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (6/7/2011).

Kasus ini bermula saat Wiwi membantu menjual iPad milik temannya. Penjualan ditawarkan melalui forum jual beli www.kaskus.us, dan ada pembeli yang menawar lewat telepon. Namun, saat barang diantarkan pada 7 Juni 2010, oleh Wiwi dan temannya, Kenward Suwandi dalam pertemuan (COD) di Hotel Mulia, keduanya malah ditangkap karena pembeli adalah polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang pembeli, Denny Frengky adalah penyidik kasus ini bersama Kompol Ahmad Slamet dan Sunardi. Mereka adalah anggota Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 di bawah pimpinan Kanit Kompol Andy Mohammad Dicky.

"Padahal Wiwi itu cuma teknisi saja. Barang itu bukan punya dia. Si penjual, meminta Wiwi sebagai teknisi untuk garansi kerusakan pasca penjualan. Karena orang mana mau beli mahal-mahal kalau tidak ada garansi," papar Suryadi.

Lantas, kasus ini bergulir ke PN Jakarta Pusat. Lantas Wiwi divonis pada akhir Mei 2011 lalu oleh ketua majelis hakim PN Jakpus, Surnadi untuk perkara tersebut. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan primair penuntut umum mengenai Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, Ipad yang dijual terbukti tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

"Awi juga didakwa juga Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Tapi, hakim mengacu kepada dakwaan primair penuntut umum," kata Suryadi.

Wiwik ditahan sejak Februari 2011 saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan vonis 6 bulan, menurut Suryadi kliennya bebas pada pertengahan bulan Juli ini. Oleh pertimbangan itu, pihaknya enggan mengajukan banding.

"Kan kalau dia bebas kita bisa mengajukan PK. Dakwaan Perlindungan Konsumen itu tidak tepat," jelas Suryadi.


(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini