Jaksa Tak Siap, Tuntutan Terhadap Sriyanto Ditunda
Kamis, 24 Jun 2004 11:15 WIB
Jakarta - Sidang kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, dengan terdakwa Komandan Kopassus Mayjen Sriyanto, sedianya Kamis (24/6/2004) ini memasuki tahap penuntutan. Namun karena jaksa penuntut umum (JPU) Ad hoc tak siap, pembacaan tuntutan pun ditunda, Kamis (1/7/2004) pekan depan.Penundaan tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim Herman Heller Hutapea SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2004). Sidang sendiri dimulai pukul 09.30 WIB. Sriyanto yang didampingi para anggota Kopassus telah siap disidang. Namun JPU yang dipimpin Darmono SH menyatakan, pihaknya belum siap membacakan tuntutan. Hakim lantas setuju menunda sidang dan memberi waktu seminggu kepada JPU. Sriyanto didakwa terlibat pelanggaran HAM Tanjung Priok saat menjabat sebagai Kasi-2/Ops. Kodim 0502 Jakarta Utara. Saat peristiwa tragis itu meletus 12 September 1984, Sriyanto berpangkat kapten. Sebelumnya JPU mendakwa Sriyanto secara kumulatif dan berlapis. Dakwaan pertama, kejahatan kemanusiaan berupa serangan secara sistematik dan meluas kepada penduduk sipil dalam bentuk pembunuhan, yang menelan korban 23 orang atau setidak-tidaknya 10 orang.Tindakan itu mendapat ancaman hukuman maksimal pidana mati.Kedua, primer didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik kepada penduduk sipil berupa percobaan pembunuhan penduduk sipil sebanyak 64 penduduk sipil atau setidak-tidaknya 11 orang. Dakwaan subsider kejahatan kemanusiaan dalam bentuk penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan yang didasari persamaan agama yang menelan korban sebanyak 11 orang.
(iy/)











































