"Sesuai dengan hasil rapat konsultasi terakhir apa yang disampaikan forum tersebut sudah ada kesepahaman UU BPJS antara pemerintah dengan DPR. Kita optimistis dapat sebelum reses tanggal 15 Juli sudah di paripurnakan. Apalagi reses ditunda tanggal 20 semoga sudah selesai," ujar Taufik.
Hal ini disampaikan Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jangka pendek adalah jaminan hidup, kecelakaan kerja, dan kematian. Untuk jangka menengah dan panjang jaminan hari tua. Artinya dalam kaitan substansi masalah ini yang menjadi ganjalan deadlock sudah tinggal 1/3 bagian terakhir," tuturnya.
Ia meminta semua pejabat di bawah menteri tidak mempersulit penyelesaian RUU BPJS. Karena UU ini mendesak diperlukan untuk jaminan rakyat miskin di Indonesia.
"Kita minta agar seluruh direksi BUMN tidak berkomentar yang kontraproduktif. Karena mereka sebagai operator pelaksana di lapangan bukan pembuat kebijakan," urainya.
(van/anw)











































