Narkoba jenis ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum. Sementara, miras digiling dengan alat berat. Pemusnahan barang haram itu dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Polda Sumbar, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar.
"Ganja dan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang dikumpulkan dari 9 Kejaksaan Negeri di Sumbar sejak akhir tahun 2010 hingga pertengahan 2011 ini," jelas Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar, M Hanafi, di Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Rabu (6/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang 2011, kita juga berhasil menemukan dua ladang ganja di wilayah Sumbar. Ladang itu ditemukan di daerah Painan Kabupaten Pesisir Selatan seluas 0,25 Ha dan di perbatasan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci seluas 2 Ha," ujar Alidison.
Dikatakan Alidison, Jalan Lintas Sumatera merupakan kawasan yang sangat rawan menjadi lalu lintas peredaran narkoba dari Aceh menuju wilayah lain, terutama ke Pulau Jawa. Untuk menekan peredaran barang haram tersebut, polisi menggelar razia narkoba secara rutin.
"Beberapa waktu terakhir, kepolisian berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran narkoba seberat 40 kilogram dan 37 kilogram di Lintas Sumatera wilayah Pasaman Timur," kata dia.
Lebih lanjut, Alidison mengatakan, untuk wilayah Sumbar pihaknya mewaspadai tujuh titik yang dicurigai sebagai jalur rawan masuknya narkoba. Ketujuh titik tersebut adalah kawasan Pasaman Timur yang berbatasan dengan Sumatera Utara, perbatasan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Riau, Silaping (Pasaman Barat), perbatasan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Bengkulu, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dan Pelabuhan Teluk Bayur.
"Pemberantasan narkoba merupakan program yang menjadi perhatian serius Polda Sumbar. Berdasarkan catatan kita, pengguna narkoba di Sumbar kebanyakan dari kalangan pelajar dan pengangguran," ungkap Alidison.
(yon/fay)











































