"Kami keberatan. Kami surati pimpinan dan ditembuskan ke BK. Kita nggak mau ganti, mau apa BK," ujar Sekretaris Fraksi Hanura DPR, Saleh Husin.
Hal ini disampaikan Saleh kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2011).
Saleh menuturkan, Hanura tak punya perwakilan di BK DPR. Sehingga Hanura merasa tak wajib mematuhi putusan BK DPR.
"Hanura juga tidak masuk dalam keanggotaan di BK jadi kami tidak terikat dengan putusan BK," tuturnya.
Apalagi kasus yang menimpa Nurdin, menurut Saleh, hanya utang piutang. Menurutnya sanksi BK DPR ini berlebihan.
"Kalau utang piutang kan mestinya lapor penegak hukum, bukan di BK," tandasnya.
(van/anw)











































