"Yang saya tahu hanya satu (paspor)," kata Patrialis Akbar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2011).
Menurut Patrialis, wewenang dan kemampuan kementeriannya hanyalah pada pencatatan perjalanan warga negara, termasuk Nazaruddin. Hal itu dapat dilacak melalui penggunaan paspor. Namun, paspor palsu dimungkinkan digunakan Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya tersiar kabar mengejutkan dari pemerintah Singapura. Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan, M Nazaruddin, tersangka kasus suap Kemenpora itu tidak berada di Singapura.
"Nazaruddin tidak berada di Singapura dan sudah cukup lama tidak berada di sini (Singapura)," kata Juru Bicara Kemlu Singapura dalam situs resmi Kemlu Singapura, Selasa (5/7/2011).
Juru bicara Kemlu mengatakan, informasi ini telah disampaikan kepada pihak berwenang di Indonesia beberapa waktu lalu. Sebelum Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juni lalu.
(adi/fay)











































