Ya tentu istimewa karena pada kasus ini, KPK dapat menjerat tersangka lain yang posisinya di luar para tersangka yang tertangkap tangan, hal yang jarang dapat dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut. Perlu diingat kasus ini mencuat setelah tim KPK berhasil menangkap tiga tersangka Direktur Marketing PT DGI Muhammad El Idris, Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan Sesmenpora Wafid Muharam pada 21 April silam.
Istimewanya kasus Nazaruddin ini pun diamini oleh Pimpinan KPK M Jasin. Namun Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini memastikan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b.) subsidiar pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Sejak awal, Nazaruddin memang disebut-sebut mendapat jatah Rp 25 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Jatah tersebut merupakan fee (komisi) 13 persen dari PT Duta Graha Indah yang membangun proyek senilai Rp 191 miliar di Jakabaring itu.
"Fee diterima sekitar Januari 2011 melalui stafnya," kata Kamaruddin Simanjuntak, bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, tersangka dugaan suap wisma atlet, ketika dihubungi beberapa waktu yang lalu.
(fjp/her)











































