"Meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti tercantum dalam dakwaan ke-1 dan ke-2 primer," ujar jaksa penuntut umum, Hajairin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Empat terdakwa ini adalah Supervisor Kantor Kas Tamini Square PT BRI, Agus Mulyana. Selain itu Agus Setiawan, Iman Wahyudi dan Deden Jafar. Tiga rekan Agus Mulyana ini bukan pegawai BRI, namun mereka membantu sepak terjang supervisor BRI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uniknya walau ganti rugi uang jauh berbeda, JPU tetap meminta ganti rugi subsider 6,5 tahun penjara bagi semua terdakwa.
Kasus ini bermula pada 12 Juli 2010 lalu, saat Agus Mulyana membuatkan rekening untuk Agus Setiawan di BRI Kantor Kas Tamini Square. Berkali-kali Agus Mulyana melakukan transfer fiktif atau Real Time Gross Settlement (RTGS) fiktif tanpa persetujuan pimpinan dalam kurun waktu 12 Juli 2010 sampai dengan tanggal 2 September 2010 yang seolah-olah berasal dari rekening atas Agus Setiawan.
Sejumlah uang dari rekening Agus Setiawan kemudian ditransfer ke rekening perusahaan money changer PT Ayu Masagung di BCA dan Bank Mandiri.
Tujuan Agus Mulyana mentransfer sejumlah uang ke PT Ayu adalah untuk ditukarkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan Euro. Oleh Agus Setiawan, sebagian uang dollar dan Euro kemudian diambil tunai dan sisanya ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Agus Setiawan. Sedangkan sebagian lainnya diambil oleh Iman dan Deden.
Uang dollar dan Euro tersebut kemudian digunakan sebagian untuk mencuci "black dollar" menjadi dollar legal melalui bantuan warga negara Kamerun, Tchikangoua Morel Emmanuel alias Coper. Adapun sebagian lainnya dipakai untuk kerjasama pencairan uang melalui proses warkat deposito dengan Goenarto Harto.
Menurut Jaksa, apa yang dilakukan Agus Mulayana telah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
(rdf/her)










































