"Saya pikir itu usul yang bagus," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, (5/7/2011)
Meskipun ini usulan yang baik untuk membuat masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, menurut Pristono DKI belum bisa memastikan apakah akan setuju atau tidak. Karena untuk menetapkan besaran nilai yang akan dibebankan pada masyarakat harus mempertimbangkan tiga komponen yaitu kemampuan dan keinginan orang membayar, tarif tol yang berlaku dan tarif ERP di negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, meskipun Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Nomor 32 Tahun 2011 yang salah satu poinnya mengatur tentang penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP), sistem ini belum bisa diterapkan di Jakarta. Pasalnya, masih ada satu PP yang harus ditunggu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Keuangan dari Kementerian Keuangan
Oleh karena itu Pristono meminta polemik tarif lebih baik di kesampingkan dulu. Karena pembahasan soal tarif bisa baru bisa ditentukan setelah PP dari Kemenkeu tersebut terbit.
"Nanti kalau PP sudah selesai, kami akan merancang Perda tentang ERP, baru setelah Perda disahkan, barulah langkah lanjutan seperti area penerapan dan tarif ERP ditentukan," jelas Pristono.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa menyarankan, tarif ERP 'dibanderol' Rp 50 ribu-Rp 100 ribu.
"Kalau di atas tilang rata-rata Rp 50 ribu, itu vonis hakim. Ya antara Rp 50 hingga Rp 100 ribu. Antara itulah idealnya," kata Royke kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Royke juga berharap, tarif ERP tidak lebih murah dari ongkos parkir. Tujuannya agar masyarakat berpikir dua kali ketika harus mengeluarkan uang lebih demi menggunakan jalur tersebut.
"Nggak boleh lebih murah dari tarif parkir atau tilang. Sama saja bohong, nanti beli alatnya mahal-mahal malah lebih macet, jadi siapa yang mau lewat situ harus bayar," tutur Royke.
(lia/her)











































