"Kami mengingatkan kepada siapapun untuk mengentikan dan membuktikan informasi dari BBM Nazaruddin," ujar kuasa hukum Anas, Patra M Zen di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Dalam pelaporan hari ini, Ketua Komisi III dari FPD Benny K Harman juga hadir mendampingi Patra. Benny mengatakan penyebar informasi BBM Nazarudin bisa dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menuding ada orang lain yang menggunakan PIN BlackBerry Nazaruddin tersebut.
"Bagaimana bisa menjamin bahwa dengan PIN yang ini dia pegang. Kalau enggak yakin kenapa kalian memberitakan dengan nama dia? Tanya kalian kenapa kalian nulis nama dia kalau enggak yakin," tegas Benny.
Anggota FPD lainnya Didi Irawadi Syamsudin mengatakan laporan tersebut sekaligus membantah semua tuduhan Nazaruddin kepada Anas dalam kasus Sesmenpora.
"Bagaimana bisa dikatakan benar kalau dia tidak hadir ke KPK," imbuh Didi.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum resmi melaporkan Nazaruddin terkait serangannya melalui BBM ke Bareskrim Mabes Polri. Anas cs menilai Nazaruddin melanggar pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
(mpr/feb)