"Hari ini ditahan. Pemeriksaan maraton dari tadi, saat ini masih diperiksa," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Untung Yoga Ana saat dihubungi wartawan, Selasa (5/7/2011).
Polisi menahan Abdul Halim dalam 20 hari kedepan. Mengenai agenda pemeriksaan lanjutan Panji Gumilang, Untung mengaku belum tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung belum mengetahui Abdul Halim sudah ditahan oleh polisi. "Ngga tahu, tanya sama penyidik dong," ujarnya di Mabes Polri.
Ali juga belum tahu kapan kliennya akan diperiksa kembali. "Saya tidak tahu. Saya sedang sakit. Jangan ganggu dulu," jawabnya.
Abdul Halim ditetapakan sebagai tersangka bersama dengan Panji Gumilang dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Imam Supriyanto. Abdul adalah karyawan atau staf di Ponpes Al Zaytun.
Panji tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Juli 2011 lalu karena sakit.
(mpr/ape)











































