Mabes Polri Tahan Staf Panji Gumilang

Mabes Polri Tahan Staf Panji Gumilang

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2011 17:03 WIB
Mabes Polri Tahan Staf Panji Gumilang
Jakarta - Karyawan Ponpes Al Zaytun, Abdul Halim sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Imam Supriyanto. Terhitung hari ini, polisi menahan Abdul Halim di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Hari ini ditahan. Pemeriksaan maraton dari tadi, saat ini masih diperiksa," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Untung Yoga Ana saat dihubungi wartawan, Selasa (5/7/2011).

Polisi menahan Abdul Halim dalam 20 hari kedepan. Mengenai agenda pemeriksaan lanjutan Panji Gumilang, Untung mengaku belum tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum dapat informasi," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung belum mengetahui Abdul Halim sudah ditahan oleh polisi. "Ngga tahu, tanya sama penyidik dong," ujarnya di Mabes Polri.

Ali juga belum tahu kapan kliennya akan diperiksa kembali. "Saya tidak tahu. Saya sedang sakit. Jangan ganggu dulu," jawabnya.

Abdul Halim ditetapakan sebagai tersangka bersama dengan Panji Gumilang dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Imam Supriyanto. Abdul adalah karyawan atau staf di Ponpes Al Zaytun.

Panji tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Juli 2011 lalu karena sakit.

(mpr/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads