"Ini maksudnya apa. Banyak nama di sini. Rp 1 miliar ke Menko Kesra, ada lagi ke Menko Kesra. Ini institusi atau apa, kok tiap hari terima uang?" ujar Tjokorda di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa, (5/7/2011).
Dalam persidangan tersebut duduk mantan Sesmenko Kesra Sutedjo Yuwono sebagai terdakwa. Sutedjo adalah Sesmenko Kesra saat Aburizal Bakrie menjabat sebagai Menko Kesra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu," jawab Retno.
Retno mengaku data keuangan ini belum valid 100 persen. Data yang tercatat di sana belum tentu diikuti oleh keluarnya uang. Dia mencatat ini berdasarkan perintah atasannya di PT Bersaudara.
"Saya mencatat berdasar perintah lisan atau tulisan dari Pak Riza," katanya.
Sementara itu Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rum, menjelaskan data tersebut mungkin tidak sepenuhnya benar. Tapi ada beberapa yang benar, seperti penganggaran cek pelawat dan cek BNI untuk Sutedjo.
"Mereka pun berusaha menghilangkan data ini. Tapi dengan teknologi bisa kita hadirkan lagi," ujar Rum usai persidangan.
(rdf/ape)











































