Jalani Sidang, Dian & Randy Didampingi Puluhan Alumni ITB

Jalani Sidang, Dian & Randy Didampingi Puluhan Alumni ITB

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2011 15:15 WIB
Jalani Sidang, Dian & Randy Didampingi Puluhan Alumni ITB
Jakarta - Dian dan Randy, yang menjadi terdakwa karena menjual 2 iPad, menebar senyum saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka didampingi dan disalami puluhan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), almamater tempat mereka pernah menimba ilmu.

Tanpa banyak komentar, dengan tangan terborgol, keduanya berjalan menuju ruang tunggu tahanan ke ruang sidang di lantai 2 pengadilan. Dian yang lebih tua dibanding Randy terus mendapat uluran tangan selama berjalan sambil menepuk bahu keduanya.

"Tabah Dian dan Randy, maju terus," kata seorang alumni ITB di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (5/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dukungan alumni ini dituangkan dalam tandatangan jaminan jika keduanya tidak akan melarikan diri. Hingga saat ini, lebih dari 20 orang telah membubuhkan tanda tangan. Namun dukungan masih terus berlangsung karena masih banyak yang datang. Dukungan tersebut mengalir dari alumnus ITB lintas angkatan, terbanyak dari alumni 1988.

"Kita menjamin mereka tidak akan seperti kriminal, menurut saya mereka bukan kriminal. Kalau diproses pengadilan, ya tidak usah ditahan," kata alumni 1988, Suni Wahyunia sebelum sidang.

Menurutnya ini bisa terjadi pada siapapun. Biasanya masyarakat Indonesia menitip barang ke teman ketika ke luar negeri. "Saya kenal Dian, dia baik," terangnya.

Kasus yang kini menjadi sorotan ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

Lalu pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena IPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kominfo menyatakan iPad 3G 64 gb telah bersertifikasi pada 24 November 2010. Di tanggal itu pula, Randy dan Dian bertransaksi dengan polisi yang menyamar. Versi Polda Metro Jaya, tak cuma 2 iPad yang disita dari tangan Randy dan Dian, namun 8 unit iPad.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads