Massa menggelar aksi di halaman gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan, Padang, Sumatera Barat, Selasa (5/7/2011).
Aksi ini diikuti oleh mahasiswa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pengenalan Hukum dan Politik Unand, Kajian Kritis Limau Manih, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), BEM Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang, dan Studio Merah Fakultas Hukum Unand. Mereka datang ke DPRD Padang bersama sejumlah perwakilan pedagang Pasar Paya Padang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang menolak rencana pembongkaran tersebut karena yang dibutuhkan hanya perbaikan drainase, bantuan modal, dan upaya Pemko menjembatani pedagang agar mendapat keringanan pengembalian utang dari bank.
"Kebijakan Pemko untuk membongkar pasar tersebut merupakan kebijakan diam-diam tanpa mufakat dengan pedagang. Kebijakan itu secara jelas melanggar UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," ujar wakil pengunjuk rasa, Reno Fernandes.
Aksi mahasiswa tersebut nyaris ricuh karena tidak seorang pun anggota DPRD Padang yang keluar menemui mahasiswa dan pedagang setelah hampir satu jam mereka berorasi. Sejumlah wakil rakyat dari Komisi II DPRD Padang baru muncul setelah aparat keamanan dan sejumlah wakil pengunjuk rasa menjemput ke dalam ruangan DPRD Padang.
"Mohon maaf, kami terlambat keluar karena sedang menggelar Rapat Pansus," ujar anggota Komisi II DPRD Padang, Muharlion.
Anggota Komisi II DPRD Padang lainnya, Roni Candra, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Walikota Padang serta aparat terkait untuk segera membereskan kisruh dengan pedagang tersebut.
"Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ini harus segera dibereskan dan dicari titik temu karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Roni.
Pemko Padang sejauh ini terus melakukan upaya percepatan pembangunan Pasar Raya Padang yang mengalami kerusakan akibat gempa 2009. Untuk melancarkan upaya tersebut, Pemko Padang telah membentuk Pokja II Tim Penyelesaian Masalah dan Percepatan Pembangunan Kembali Pasar Raya Padang dengan SK Walikota Padang No. 54/2011. Tim itu ditugaskan melakukan sosialisasi, inventarisasi dan verifikasi, serta melakukan penghitungan harga kios dan petak di seluruh Pasar Inpres.
Pemko Padang juga sudah merealisasikan pembangunan dan mulai memasarkan kembali Pasar Inpres I meski banyak mendapat penolakan dari pedagang. Alasan pedagang, harga yang ditawarkan pemerintah terlalu tinggi, yakni untuk kios mencapai Rp 27,5 juta per meter dan Rp 9 juta per meter untuk los.
Anggota tim kuasa hukum PBHI Sumbar, Samaratul Fuad, dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menilai Tim Pokja yang dibentuk Pemko Padang tersebut banyak bekerja di luar kewenangan mereka. Dalam pembagian tugas sesuai SK Walikota mereka juga didelegasikan memindahkan semua pedagang ke kios penampungan dan pembangunan kembali Pasar Inpres Blok II.
"Pekerjaan itu di luar kewenangan mereka. Berdasarkan hitungan kita, ada sekitar 1.100 pedagang yang menghuni semua Pasar Inpres tersebut dan akan teraniaya bila pembongkaran pasar tetap dilakukan. Secara fisik, kios-kios yang ada di pasar tersebut masih sah dikuasai pedagang. Dalam UU No.24 tahun 2007 tentang kebencanaan, pembongkaran yang dilakukan terhadap bangunan milik korban bencana, bisa dikenai pidana jika tak disetujui para pemilik," papar Fuad.
(yon/aan)











































