"Adapun penyelenggaraan usaha pariwisata yang harus ditutup paling lama satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri adalah, klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijit, permainan keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri, atau yang terdapat kegiatan yang saya sebut di atas," ujar Kadis Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budhiman, dalam jumpa pers di Hotel Batavia, Jakarta Barat, Selasa (5/7/2011). Tanpa menjelaskan secara rinci, nama tempat-tempat yang harus ditutup total tersebut.
Imbauan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Indsutri Pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk usaha penyelenggaraan bola sodok, yang berada satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar juga diharuskan ditutup. Sedangkan yang berlokasi satu ruangan dengan usaha karoke dan musik masih dibenarkan membuka usahanya sejak pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.
"Sedangkan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat usaha yang dimaksud di atas diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," jelas Arie.
Selain meminta pada seluruh pengelola usaha menaati peraturan tersebut, mereka juga dilarang melakukan beberapa hal. Antara lain, dilarang memasang reklame/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
"Kita juga melarang, mereka menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, seperti melakukan taruhan, pemakaian narkoba, agar suasana kondusif khususnya pada bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri. Dan setiap karyawan tempat usaha kita haruskan berpakaian sopan," imbaunya.
Sedangkan untuk tempat hiburan yang berada di hotel berbintang, Pemprov memberikan kelonggaran mengingat Jakarta sebagai ibukota yang tentunya banyak didatangi para wisatawan dari berbagai negara. Klab malam di hotel berbintang tetap diperbolehkan beroperasi dengan pengawasan dan monitoring yang ketat dan sesuai dengan waktu yang diatur.
"Ini sesuai Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) Keputusan Gubenur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004, misalnya klab malam boleh bukan dari pukul 19.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB dini hari," papar pria berkacamata ini.
Arie berharap imbauan ini dipatuhi. Bagi pengelola yang tidak mengindahkan aturan ini, tentunya akan diberikan sanksi yang tegas.
"Sanksinya tentu bertahap, mulai peneguran, penyegelan sampai penutupan tempat usaha," jelasnya.
Imbuan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran nomor 28/SE/2011 yang berlaku terhitung hari ini. Nantinya, tempat hiburan tersebut akan ditempelkan stiker 'Buka/Tutup' untuk memastikan gedung tersebut dalam tahap pengawasan selama bulan Ramadan.
(lia/vit)











































