Hal itu terungkap dalam acara dialog Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Masyarakat Korban Erupsi Merapi 2010 di Huntara Plosokerep, Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan, Sleman, Selasa (5/7/2011).
Pemerintah menyatakan pedukuhan Pelemsari, termasuk Kinahrejo bekas tempat tinggal Mbah Maridjan dan Pangungkrejo tidak layak menjadi tempat hunian tetap. Di daerah itu saat ini telah menjadi padang pasir akibat erupsi 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan hak atas tanah bekas warga yang ditinggalkan tetap menjadi hak milik warga dan tidak menjadi taman nasional. Warga juga memohon adanya sertifikat tanah yang terkena bencana dan tanah yang dijadikan relokasi.
"Relokasi harus tetap di dekat hunian sementara dengan status jelas dan di tempat relokasi harus ada semua fasilitas umum," kata Ramijo.
Sementara itu Kepala Dukuh Pangukrejo, Trubus mewakili warga menyatakan menolak opsi relokasi dengan alasan sampai saat ini batas-batas wilayah antar warga masih jelas. Pihaknya juga menginginkan adanya sertifikasi atas hak tanah yang dimiliki. Warga juga lebih tenang mencari mata pencaharian di tanah milik sendiri untuk beternak, bertani atau berkebun.
"Kami sadar bencana itu dimana pun selalu ada terutama Merapi. Kami ingin ada kejelasan status tanah kami," ujar Trubus.
Menanggapi keinginan warga Merapi, Sultan mengatakan pihaknya sengaja menggelar dialog dengan warga dengan harapan pemerintah pusat mau mendengar aspirasi warga sebelum Kepres soal Merapi dikeluarkan. Dia berharap areal hutan yang saat ini jadi padang pasir di bagian atas bisa dihutankan kembali. Tujuannya agar pasir-pasir tersebut tidak langsung turun saat musim penghujan sehingga tidak mengancam daerah di bawahnya.
"Tidak betul kalau reboisasi itu akan menjadikan taman nasional. Kita ingin memberi peluang pada warga untuk mencari kehidupan di Merapi," kata Sultan.
Sultan menambahkan karena status darurat oleh BNPB belum dicabut, pihaknya merasa kesulitan untuk melakukan berbagai upaya pemulihan. "Sekarang ini bantuan yang turun serba darurat sehingga dana sebesar Rp 856 miliar itu juga belum bisa turun," pungkas Sultan.
(bgs/aan)











































