"Nazaruddin tidak berada di Singapura dan sudah cukup lama tidak berada di sini (Singapura)," kata Juru Bicara Kemlu Singapura dalam situs resmi Kemlu Singapura, Selasa (5/7/2011).
Juru bicara Kemlu mengatakan, informasi ini telah disampaikan kepada pihak berwenang di Indonesia beberapa waktu lalu. Sebelum Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juni lalu.
"Informasi ini telah disampaikan ke pihak berwenang di Indonesia beberapa minggu lalu, lama sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Juni 2011," kata Juru Bicara itu.
Dia juga mengatakan, pihak pemerintah Singapura selalu bersikap kooperatif dengan para penegak hukum di Indonesia baik di kasus Nazaruddin maupun kasus-kasus lainnya. Namun sebelum Nazaruddin terlibat kasus dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak Singapura tidak memiliki alasan untuk melarangnya masuk ataupun meninggalkan Singapura.
"Nazaruddin tidak tersangkut kasus apapun atau telah menjadi tersangka saat dia berada di Singapura," katanya.
Juru bicara juga mengaku tidak mengetahui di mana Nazaruddin saat ini. "Saya tidak tahu, kami tidak mengetahui ke mana orang-orang setelah mereka meninggalkan Singapura. Pihak berwenang di Indonesia sudah diinformasikan tentang tujuan dia pada saat meninggalkan Singapura. Itu saja informasi yang kita punya," katanya.
(ken/fay)











































