Anas Cs melaporkan Nazaruddin melalui tim kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2011).
"Kami selaku ketua hukum menyatakan dengan tegas bahwa informasi atau keterangan yang berasal dari Nazaruddin adalah pencemaran nama baik dan fitnah," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen. Patra didampingi Denny Kailimang, Hinca Panjaitan, dan Ruhut Sitompul.
Dikatakan dia, Anas melaporkan perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITS) dan pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kami selaku kuasa hukum mengingatkan kepada siapa pun untuk menghentikan perbuatan tersebut jika tidak dapat membuktikan informasi atau keterangan dari BBM Nazaruddin," ujarnya.
Patra juga mengingatkan semua pihak yang terus menerus dengan sengaja mendistribusikan informasi yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah kepada Anas Urbaningrum baik selaku pribadi maupun sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
(aan/fay)











































