KPK Belum Juga Ajukan Permohanan MLA ke Kemenkum HAM

Kejar Nazaruddin

KPK Belum Juga Ajukan Permohanan MLA ke Kemenkum HAM

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2011 14:30 WIB
KPK Belum Juga Ajukan Permohanan MLA ke Kemenkum HAM
Jakarta - Sejumlah pihak meminta KPK menggunakan Mutual Legal Assistance (MLA) ASEAN untuk bisa mendatangankan tersangka kasus suap sesmenpora, M Nazaruddin ke Indonesia. Namun permohonan itu belum juga diajukan oleh KPK.

"Karena memang baru kemarin (permohonan) pencabutan (paspor) itu, baru itu yang kita terima. Kalau nanti KPK minta MLA, kita tindak lanjut lagi," ujar Menkum HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2011).

Berdasarkan UU NO 15 Tahun 2008, Kemenkum HAM ditunjuk menjadi otoritas pusat (central authority) sebagai salah satu upaya penyederhanaan proses pengajuan permintaan bantuan dari suatu negara ke negara lain. Jadi, setiap lembaga yang hendak menggunakan MLA ini, harus mengajukan ke Kemenkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika KPK mengajukan, Patrialis siap untuk segera memproses permohonan itu. Namun Patrialis enggan mendorong KPK supaya menggunakan MLA untuk mengejar Nazaruddin.

"Nggak usah, KPK lebih baik," tandasnya.

MLA ini sendiri sudah diteken oleh Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna mencegah dan memberantas tindak pidana
transnasional.

Berdasarkan UU NO 15 Tahun 2008 mengenai pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, ada beberapa ruang lingkup bantuan yang bisa diberikan dalam perjanjian ini, yakni;

1. Pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang;
2. pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu dalam proses perkara pidana;
3. penyampaian dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan;
4. tindakan penggeledahan dan penyitaan;
5. tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
6. penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan, dan barang bukti;
7. identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
8. pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
9. perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
10. pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka; dan
11. pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan pihak diminta.


(mok/vit)


Berita Terkait